Terdakwa Narkotika 201 Kg Tak layak Di Hukum Mati, Penasehat Hukum: Mereka Hanya Kurir yang Sedang Terpuruk Ekonomi
APJN.NET, Banda Aceh | Penasehat hukum terdakwa Riwadi, dkk, Ramli Husen, SH, mengatakan bahwa kliennya itu tidak layak dihukum pidana mati karena peran mereka hanya sebagai Kurir yang sedang terpuruk ekonomi.
“Kebutuhan biaya keluarga melarat, apalagi di masa Pandemi Covid-19. Mereka bukan pemilik Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 201 kilogram tersebut,” ujar Ramli Husen, ketika membacakan nota pembelaannya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri di Banda Aceh, Kamis, (5/8/2021).
Bahkan, kata Ramli lagi, terdakwa yang dua orang lainnya lagi, terdakwa Misdianto dan Muhammad Idris mereka berdua hanya sebagai tukang bengkel yg memperbaiki atau mengelas truck yang akan mengangkut barang bukti tersebut.
Itupun tambah, Ramli atas permintaan pemilik truck T Junaidi, terdakwa dalam berkas terpidana dengan diberi ongkos.
“Mereka tidak ada hubungan dengan Barang bukti sabu yang 201 kilogram itu. Sehingga secara fakta persidangan dan dari segi kemanusiaan mereka itu tidak pantas di hukum pidana mati hanya karena perbuatan mereka mengetahui ada narkotika tetapi tidak melapor. Seharusnya mereka hanya di jerat dengan pasal 131 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika yakni sesuai dengan perannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Yudha Utama Putra, S.H, dalam pembacaan Tuntutan Perkara Tindak pidana narkotika menuntut delapan terdakwa penyeludup Sabu Sabu seberat 201 kilogram Pidana Mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021).






