APJN.NET, BANDAACEH | Kinerja panitia khusus (pansus) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) saat ini masih relatif belum maksimal karena terkesan hanya bicara persoalan kulit dari proses pengadaan barang dan jasa itu sendiri.
“Jika cuma sebatas bicara serapan anggaran realisasi tender lebih baik tak ada pansus PBJ, cukup melalui rapat banggar saja disampaikan pandangannya. Ini kan kenapa dibentuk pansus PBJ karena disinyalir ada persoalan atau masalah terkait proses tender di Pemerintahan Aceh. Sementara, sampai detik ini publik bertanya-tanya apa saja pelanggaran pengadaan barang dan jasa yang sudah ditemukan oleh tim Pansus DPRA, tentunya perlu disampaikan kepada publik, agar semua terang benderang,” ungkap juru bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA), Refan Kumbara kepada media, Sabtu (07/08/2021) dini hari.
Menurut Refan, selain meminta data realisasi tender hingga saat ini, langkah kongkret dan mendalam seperti pendataan indikasi pelanggaran aturan yang terjadi.
“Seharusnya Pansus PBJ DPR Aceh sudah melakukan pendataan dan mengkaji lebih lanjut secara lebih mendalam apa-apa saja tender yang tak berpotensi melanggar aturan untuk dilakukan langkah selanjutnya. Atau jangan-jangan proses tender di Aceh sudah sesuai dengan Perpres Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya,”ujarnya.
KPA juga mendesak Pansus PBJ DPRA untuk menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan lembaga independen lainnya untuk melakukan audit forensik pelaksanaan lelang di Pemerintah Aceh.






