APJN.NET-BANDA ACEH– Videotron Milik Salah Satu Bank dinilai Salah Letak hingga mengganggu Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) Mustafa Abdullah, melalui relis yang dikirim kepada apjn.net, Jumat (29/9/2022) malam.
Padahal katanya, tatanan kota di Banda Aceh semakin hari semakin baik dan maju, akan tetapi masih perlu adanya dilakukan penataan baliho/ papan reklame/ dan Videotron atau sejenis lainnya.
Salah satu diantaranya, seperti Videotron milik salah satu Bank yang terletak di Tugu Adipura, Kampung Baru, Kecamatan Baiturahman, tepatnya berada lebih kurang 500 meter dari Mesjid Raya Baiturrahman.
Ketua Satgas PPA itu menyayangkan letak Videotron tersebut karena dinilai telah menggangu RTH yang seharusnya dijaga kelestariannya.
“Kita sayangkan letak Videotron tersebut, karena berdirinya di area Tugu Adipura hingga menyebabkan pohon-pohon sekitar sedikit di potong,” sebut Mustafa Abdullah.
Selanjutnya, ia berharap agar Pemerintah Kota Banda Aceh melalui instansi terkait untuk dapat meninjau ulang letak Videotron tersebut sehingga area RTH bisa terjaga dengan baik kelestariannya.
“Bukannya kita tidak mendukung dengan adanya Videotron itu, tetapi hanya menyayangkan letaknya yang tidak tepat di area tersebut,” tuturnya.
Ia mensuport bahkan bangga dengan adanya Videotron dimaksud, namun alangkah indahnya jika Videotron tersebut tidak terletak di area RTH.
Selain itu, katanya juga letaknya ditingkungan jalan jalur cepat hingga dapat membahayakan bagi pengguna jalan ketika melaju karena secara tidak langsung fokus melihat tampilan yang ada di videotron tersebut.






