Maka kata dia, atas laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut, pihaknya selaku DPRK meminta pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Banda Aceh dan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK berupa jawaban, atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dokumen pendukung selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Hal ini mengacu kepada Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan dituangkan dalam Peraturan Pelaksanaan yaitu Peraturan BPK RI No 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).
“Kita berharap agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Propinsi Aceh segera ditindaklanjuti. Insya Allah setelah Hari Raya Idul Fitri, DPRK akan mengagendakan jadwal pembahasan Laporan Keuangan Pemko Banda Aceh Tahun 2021,” ungkap Farid.
Farid mengatakan, tindak lanjut atas LHP BPK yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 165 dan Pasal 166 Peraturan DPRK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRK Banda Aceh.
Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah kata Farid, sangat ditentukan oleh efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Kinerja pengelolaan keuangan daerah tidak hanya dilihat dari capaian besaran realisasi anggaran, akan tetapi yang lebih utama lagi, perlu dilihat apakah anggaran digunakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan untuk mewujudkan target kinerja pembangunan daerah.






