APJN.NET – LHOKSEUMAWE | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Lhokseumawe, Ibnu Sina, mendesak PT PBAS untuk menyelesaikan persoalan gaji karyawan PT MITAII yang belum tuntas dilakukan pembayaran.
“Sebelumnya, PT PBAS hanya membayar tunggakan gaji untuk 50 orang saja, sementara jumlah total karyawan sebanyak 80 orang, jadi masih ada 30 orang karyawan lagi yang belum terselesaikan,” sebut Ibnu Sina, Ketua Perwakilan YARA Lhokseumawe, Rabu (3/11/2021).
Menurutnya, hasil pertemuan antara PT MITAII bersama perwakilan dari delapan puluhan karyawan dengan PT PBAS sejak Maret 2020 yang lalu hingga Juli 2021 sudah ada satu kesepakatan untuk penyelesaian pembayaran sisa gaji karyawan.
“Dalam kesepakatan itu, PT PBAS bersedia membayar seluruh tunggakan gaji karyawan PT MITAII. Hal ini, sebagaimana diarahkan oleh Dinas Pelayanan Satu Atap dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe,” terang Ibnu.
Ia menuturkan, seharusnya untuk bulan September, PT PBAS tidak melakukan pembayaran hanya kepada 50 orang karyawan saja.
“Sesuai kesepakatan dalam pertemuan sebelumnya yang melibatkan Disnaker Provinsi Aceh, PT PBAS siap membayar seluruh tunggakan PT MITAII,” ujar Ibnu.
Bahkan menurutnya, pihak Disnaker provinsi Aceh sudah mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran gaji karyawan, namun PT PBAS hanya menyelesaikan hanya 50 karyawan saja.
“Pihak PT PBAS mengklim bahwa pembayaran untuk 50 karyawan sesuai rekomendasi dari Disnaker Propinsi Aceh, tetapi pihak Disnaker Propinsi Aceh telah membatah terkait klaim pihak perusahaan itu,” ujar Ibnu.






