YARA Somasi Mendagri terkait Qanun Bendera Bulan Bintang

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin/ DOK YARA

APJN.NET – BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, meminta dengan tegas (somasi) Menteri Dalam Negeri mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-4791 tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh karena kewenangan Menteri Dalam Negeri yang diberikan dalam pasal 251 UU Nomor 23 tahun 2014 telah dicabut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Hari ini kami melayangkan somasi kepada Menteri Dalam Negeri agar mencabut Surat keputusan Nomor 188.34-4791 tentang pembatalan beberapa ketentuan dalam Qanun No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh,” kata Safar di Banda Aceh (11/10/2021).

Menurut Safar yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 56/ PUU-XIV/2016 telah mencabut kewenangan Mendagri untuk membatalkan Perda, menyatakan frasa “Perda Provinsi dan” dalam pasal 251 ayat (1) dan ayat (4) dan frasa “Perda Provinsi dan” dalam pasal 251 ayat (7) serta pasal 251 ayat (5) Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, demikian bunyi putusan MK tersebut.

“Mendagri di berikan kewenangan membatalkan Perda dalam pasal 251 UU No 23 tahun 2014, pasal ini kemudian dicabut atau dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh MK karena di anggap bertentangan dengan UUD45, oleh karena itu, payung hukum Mendagri dalam mengeluarkan SK pembatalan Qanun Bendera dan Lambang Aceh sudah tidak ada lagi, dan SK tersebut walaupun secara hukum sudah tidak punya landasan, namun perlu juga oleh Mendagri untuk membuat pencabutan nya agar status hukum SK terdahulu jelas dan Qanun Bendera dan Lambang sudah bisa di jalankan oleh Pemerintah Aceh”

Pos terkait