MEDAN— PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG) mengambil langkah hukum lanjutan usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan. Perusahaan resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan melaporkan dugaan penggunaan dokumen bermasalah ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum JRG menyebut, putusan pailit dalam perkara Nomor 19/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn didasarkan pada dokumen yang kini dipersoalkan. Dokumen berupa surat pernyataan pembayaran dan perjanjian pinjaman dana tertanggal 5 September 2024 itu diklaim tidak pernah ditandatangani oleh kliennya.
“Dokumen tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujar kuasa hukum JRG. Selain itu, isi dokumen dinilai janggal, antara lain jangka waktu kewajiban yang sangat singkat serta pengenaan denda harian yang tidak lazim dalam praktik bisnis.
Di sisi lain, JRG mengungkap telah melakukan pembayaran sekitar Rp12,1 miliar, terdiri atas cek senilai Rp5,8 miliar dan transfer bertahap Rp6,3 miliar.
Pembayaran tersebut diklaim didukung bukti perbankan. Tak hanya kasasi, JRG juga melayangkan laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta dalam proses PKPU sebelumnya.
JRG turut menyoroti langkah kurator dan meminta agar setiap tindakan strategis mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan di tingkat kasasi. Meski tengah menempuh upaya hukum, perusahaan memastikan kegiatan operasional tetap berjalan normal sambil menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. []






