BANDA ACEH – Pengurus DPW Partai NasDem Aceh, Ramadhana Lubis, membantah telah merilis pernyataan yang meminta DPP Partai NasDem segera menetapkan SK kepengurusan baru DPW NasDem Aceh.
Klarifikasi itu disampaikan Ramadhana menanggapi pemberitaan di sejumlah media online yang mengutip dirinya terkait desakan penetapan SK DPW NasDem Aceh. Salah satunya dimuat media CATAT.CO.
“Assalamualaikum Wr.Wb. Terkait pemberitaan di beberapa media online dengan judul ‘Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh’, maka dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pernah mengirimkan pemberitaan atau rilis ke media manapun terhadap hal tersebut,” tegas Ramadhana, Jumat (17/4/2026).
Ia juga menyebut tidak pernah dikonfirmasi oleh media yang memuat berita itu. “Saya juga tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak media online yang bersangkutan. Menyangkut pemberitaan yang sudah beredar luas di publik, saya nyatakan di luar tanggung jawab saya,” ujarnya.
Sebelumnya, media CATAT.CO memberitakan bahwa Ramadhana, selaku pengurus DPW Partai NasDem Aceh, meminta DPP untuk segera menetapkan SK kepengurusan baru agar roda organisasi berjalan optimal. Dalam berita itu, Ramadhana dikutip menyebut percepatan penetapan SK penting agar pengurus baru bisa langsung konsolidasi hingga tingkat gampong.
“‘Kami meminta DPP Partai NasDem agar segera menetapkan SK kepengurusan DPW yang baru, sehingga pengurus baru dapat segera bekerja melakukan konsolidasi dan penguatan organisasi sampai ke tingkat pengurus gampong,’ ujar Ramadhana,” tulis media tersebut.
Berita yang sama juga memuat pernyataan Marjoni Abdul Muthalib yang menilai konsolidasi NasDem Aceh terlambat dan perlu langkah konkret. “Kita sebenarnya sudah sangat terlambat melakukan konsolidasi Partai NasDem Aceh. Karena itu, diperlukan langkah konkret dan strategis untuk memenangkan Partai NasDem Aceh ke depan,’ kata Marjoni,” tulis CATAT.CO.
Dengan adanya bantahan ini, Ramadhana menegaskan dirinya tidak bertanggung jawab atas isi pemberitaan yang mencatut namanya. []






