Lebih lanjut, Kabid Humas menyampaikan bahwa saat ini saksi PAF telah dititipkan sementara selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Aceh untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
“Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis,” jelasnya.
Menurut Joko, maraknya konten negatif di ruang digital berpotensi merusak nilai sosial serta berdampak luas, khususnya bagi generasi muda.
“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap laporan maupun temuan pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, transparan, dan proporsional,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten.
“Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab. Hindari konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan,” pungkasnya. []






