PT. Nafasindo: HGU Mati, Tapi Tetap Serakah!
Kami juga menyoroti PT. Nafasindo, yang diduga kuat telah menjalankan aktivitas perkebunan secara ilegal sejak 11 Mei 2023, pasca berakhirnya izin HGU mereka. Hingga kini, perpanjangan HGU belum jelas. Tapi ironisnya, perusahaan masih menggarap 3.007 hektar lahan!
Sudah ada keputusan DPRK Aceh Singkil pada 20 Mei 2025 yang melarang PT. Nafasindo melanjutkan aktivitasnya, namun perusahaan tetap membangkang. Inikah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan hukum di Aceh?
Tuntutan Kami Jelas dan Tegas:
Gubernur Aceh harus menghentikan seluruh aktivitas PT. Ensem Lestari! DPRA harus segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban manajemen PT. Ensem Lestari!
Cabut izin operasional PT. Nafasindo yang sudah tidak sah sejak 11 Mei 2023! DPRA harus meminta pertanggungjawaban dari PT. Nafasindo atas seluruh pelanggaran hukum!
PT. Nafasindo harus mengembalikan seluruh hasil kebun yang diambil secara ilegal sejak Mei 2023 kepada negara!
Kami Bertanya: Di Mana Hati Nurani Pemerintah?
Kita tidak sedang bicara tentang angka atau dokumen. Ini tentang nasib buruh, masa depan lingkungan, dan martabat hukum di Aceh. Kami dari ALAMP AKSI tidak akan berhenti menuntut sampai seluruh bentuk penjajahan ekonomi dan ekologis ini dihentikan!
Gubernur Aceh menyatakan kasus sedang ditangani. Tapi rakyat tidak butuh janji, rakyat butuh bukti! Bertindaklah sebelum Aceh dijadikan ladang eksploitasi oleh perusahaan-perusahaan rakus yang bersembunyi di balik surat izin dan kongkalikong birokrasi.






