Banda Aceh – APJN.net |Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd, melaksanakan reses masa persidangan II tahun 2021 di Daerah Pemilihan (Dapil) III Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Ulee Kareng, Kamis (4/3/2021).
Musriadi mengatakan, memasuki masa reses tahun 2021, seluruh anggota DPRK Banda Aceh turun ke dapil masing-masing untuk menampung aspirasi dari konstituennya. Reses merupakan salah satu agenda anggota dewan untuk menyerap aspirasi rakyat yang diwakilinya. Selain itu juga untuk mengawal program pemerintah di dapil masing-masing serta mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Semua usulan reses tidak sekadar ditampung melainkan diwujudkan sebagai bentuk respons atas kebutuhan urgen masyarakat,” katanya.
Dengan melakukan reses kata Musriadi, anggota dewan bisa menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituennya dan pengaduan masyarakat sebagai pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen. Hal ini merupakan perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 .
Musriadi mengatakan, reses kali ini mengangkat isu krusial yang menjadi tantangan besar khususnya bagi generasi muda, yakni terkait bahaya narkoba. Oleh karena itu, dalam rases kali ini turut menghadirkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Banda Aceh, Hasnanda Putra, dan pimpinan Dayah Raudhatul Hikmah Al Waliyah Pango, Teungku Syukri Daud atau Abu Pango. Keduanya menjelaskan tentang bahaya narkoba dari dua perspektif berbeda.






