Sementara itu tiga rancangan qanun yang masih menunggu jadwal fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Aceh yaitu Raqan tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, Raqan tentang Ruang Terbuka Hijau, dan Raqan tentang Pemilihan Keuchik Serentak dengan System E-voting. Sementara 11 rancangan qanun lainnya masih dalam proses pembahasan bersama antara komisi-komisi dewan, banleg, dan pansus, dengan Tim Pembahasan Rancangan Qanun Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Dalam kurun waktu tahun 2020 ini, di tengah masa sulit pandemi Covid-19 yang mewabah di seluruh dunia, termasuk dampaknya kita rasakan bersama tentunya sebagai wujud tanggung jawab kita yang tinggi atas amanah dari masyarakat, kita dapat melakukan proses pembahasan-pembahasan bersama terhadap semua rancangan qanun hasil Proleg 2020 secara maksimal,” kata Heri.
Heri menyebutkan, adapun rancangan qanun yang akan dibahas pada Proleg Tahun Anggaran 2021, yaitu Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2020, Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2021, Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun 2022, Rancangan Qanun tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh, Rancangan Qanun tentang Pemerintahan Mukim, Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Rancangan Qanun tentang Bangunan Gedung, dan Rancangan Qanun tentang Pengembangan Kota Layak Anak.
Kemudian Rancangan Qanun tentang Retribusi Jasa Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannnya, Rancangan Qanun Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Daroy, Rancangan Qanun Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada PT LKM Syariah Mahirah Muamalah, Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Air Limbah.






