Banleg DPRK Banda Aceh Sampaikan 18 Proleg 2021

 

Banda Aceh, APJN.net – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan 18 Program Legislasi (Proleg) tahun 2021 dalam rapat paripurna dewan di lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Senin, 28 Desember 2020.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Usman, dihadiri Wakil Ketua II, Isnaini Husda. Dari eksekutif dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, dan Plt Sekda Kota, Muzakkir Tulot.

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Heri Julius, mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Legislasi DPRK Banda Aceh dengan Tim Pembahasan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh pada 11 Desember 2020 telah sepakat untuk mengusulkan 18 rancangan qanun pada Program Legislasi Kota Banda Aceh Tahun 2021. Rancangan qanun yang diusul pada proleg 2021 sebagian besar merupakan lanjutan rancangan qanun dari Proleg 2020. Sedangkan Rancangan Qanun Inisiatif dewan tahun 2021 direncanakan akan diusulkan kembali pada paripurna proleg perubahan yang direncanakan pada Maret 2021, setelah dilengkapinya bahan-bahan pendukung dari sebuah rancangan qanun dan diparipurnakan oleh internal dewan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Sebelum menyampaikan proleg 2021, Heri Julius terlebih dahulu melaporkan bahwa 9 dari 23 rancangan qanun Proleg 2020, yang sudah selesai pada tahap persetujuan bersama untuk diparipurnakan, yakni Raqan tentang Izin Mendirikan Bangunan (sudah dilembardaerahkan), Raqan tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh tahun 2019, Raqan Perubahan APBK Tahun 2020, Raqan APBK Tahun 2021, Raqan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Banda (tahap evaluasi di Kemendagri), Raqan tentang Pendidikan Diniyah (sudah keluar nomor register dan proses lembar daerah), Raqan tentang Pemerintahan Mukim (yang telah dilaporkan oleh Komisi 1), Raqan tentang Kota Layak Anak (yang telah dilaporkan oleh Komisi 4), Raqan tentang Penyelenggaran Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus atau disebut juga Raqan Retribusi Layanan Parkir Non Tunai (Raqan inisitif dewan yang telah dilaporkan oleh Komisi 3).

Pos terkait