“Terkait dengan Qanun Pemerintahan, ini juga salah satu qanun penting yang sudah lama dinantikan masyarakat, nantinya ini akan menjadi penguatan bagi fungsi mukim di Kota Banda Aceh,” tutur Farid Nyak Umar.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh fraksi dewan dan komisi yang telah memberikan dukungan, saran, pendapat, dan persetujuan terhadap ketiga rancangan qanun tersebut untuk disahkan menjadi qanun.
Zainal Arifin menuturkan, ketiga rancangan qanun yang telah mendapat persetujuan bersama tersebut dapat segera dilakukan tahapan proses penyelesaian, diperoleh nomor register dan segera ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Banda Aceh.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras dewan yang terhormat sebagai mitra kami dalam penyelenggaraan pemerintahan. Semoga kerja sama yang harmonis ini dapat terus dibina pada masa mendatang demi suksesnya penyelenggaraan Pemerintahan Kota Banda Aceh yang kita cintai ini,” kata Zainal Arifin. []






