Ismail Rasyid Sebut Kadin Wadah Pengusaha bukan Politik

President Director PT Trans Continent, Ismail Rasyid.[Ist]

APJN.NET- BANDA ACEH- President Director PT Trans Continent, Ismail Rasyid mengawali pembicaraannya waktu itu dengan media seputar perkembangan usaha atau isu bisnis begitu banyak yang dijelaskannya hingga terkait dirinya akan maju untuk mencalonkan diri sebagai ketua Kadin Aceh pada 2022-2027.

Menurutnya, selaku pengusaha dan anggota Kadin, ia merasa mempunyai hak untuk mencalonkan diri maju sebagai pimpinan atau ketua Kadin Aceh.

“Kadin bukan organisasi pemerintah (OP), dan bukan pula organisasi politik, tapi Kadin ini merupakan wadah pengusaha,” kata Ismail Rasyid, di Kyriad Muraya Hotel, Kamis (19/5/2022).

Sebagai seorang calon ketua Kadin, katanya lagi, dia pun membawa sejumlah program untuk kemajuan organisasi dan anggotanya.

Dalam konteks topographi Provinsi Aceh, organisasi pengusaha ini harus berfungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi baik antar pengusaha lokal maupun pengusaha nasional serta pengusaha kawasan Industri dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

Terutama mengenai konsultasi hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan perindustrian, barang dan jasa dilingkungan daerahnya.

“Namun yang terpenting bagaimana kita bisa menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan kerjasama yang saling seimbang, saling menunjang serta saling menguntungkan antar pengusaha Aceh bahkan Indonesia,” ungkapnya.

Ismail Rasyid menilai bahwa ada hal urgen yang perlu dilakukan Kadin Aceh, yaitu menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan kerjasama antar pengusaha Aceh, Indonesia dan pengusaha luar negeri dengan tujuan pembangunan daerah maupun Nasional.

Lalu bagi KADIN penting juga menyelenggarakan promosi dalam dan luar negeri, analisis statistik, serta peluang usaha dan potensi.

Kadin kedepan juga harus berperan aktif sebagai pusat informasi usaha

“Nah, kalau saya dipercaya oleh anggota untuk memimpin Kadin Aceh kedepan, maka saya akan membina hubungan kerjasama yang serasi antara pekerja dengan pengusaha. Dan itu merupakan suatu keharusan yang mesti dijalankan,” tuturnya.

Lanjutnya, upaya memelihara kerukunan dengan mencegah persaingan yang tidak sehat perlu dihindari sedini mungkin.

Selanjutnya, ia mengatakan selain melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembinaan pengusaha juga guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.

Oleh karenanya, guna merealisasi keinginan itu, maka Kadin dapat pula melakukan antara lain jasa-jasa baik dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, dan arbitrasi, serta rekomendasi mengenai profil company pengusaha, tentu saja termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usaha para anggota.

Selain itu, Kadin juga harus bisa mengambil peran atas tugas- tugas lain yang disinergikan bersama Pemerintah Aceh dalam bentuk draft nota kesepahaman (MoU) agar ada sebuah pelimpahan mandatori yang diberikan Pemerintah Provinsi Aceh kepada Kadin.

Lebih lanjut, dalam perbincangan tersebut, Ismail Rasyid juga menceritakan soal keanggotaan Kadin.

“Untuk keanggotaan Kadin tentunya harus sesuai dengan apa yang telah di atur dalam organisasi,” terangnya.

Alumni Fakultas Ekonomi Unsyiah ini mengatakan, bahwa anggota Kadin itu terdiri dari organisasi ekonomi/perdagangan dan asosiasi industri barang dan Jasa.

Didalam Kadin, misalnya ada badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan, persatuan- persatuan, majelis- majelis, gabungan- gabungan dan perusahaan- perusahaan.

“Pokoknya anggota Kadin adalah pengusaha, karena ruang lingkup keanggotaan Kadin ini meliputi, usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta,” tutup Ismail. [Rd]

Pos terkait