Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian.
Akibatnya, pembayaran ganti rugi yang seharusnya diberikan atas satu bidang Tanah Desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak.
Berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880. []






