Kejati Aceh Tahap II-kan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Simeulue

Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai di Simeulue Barat pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019, di Banda Aceh, Rabu (7/10/2026) | ist

Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian.

Akibatnya, pembayaran ganti rugi yang seharusnya diberikan atas satu bidang Tanah Desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak.

Berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880. []

Pos terkait