Kejati Aceh Tahap II-kan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Simeulue

Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai di Simeulue Barat pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019, di Banda Aceh, Rabu (7/10/2026) | ist

BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019.

Penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan Rabu (7/10/2026) sekira pukul 15.30 WIB, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue selaku Penanggung Jawab Penuntutan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH menyebutkan dua tersangka yang diserahkan yakni:

1. S, Kepala Desa Sigulai periode 2019-2025; dan
2. DS, PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

“Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung 7 Oktober sampai 26 Oktober 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, sebelum dilimpahkan Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Ali Rasab, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya di lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai.

Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah, terdiri dari 25 bidang milik masyarakat dan 1 bidang Tanah Desa. Namun dalam pelaksanaannya berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status Tanah Desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.

Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai ketentuan.

Pos terkait