“Para kandidat itu harus mendaftar terlebih dahulu. Baru diverifikasi dan ditetapkan sebagai calon. Kalau pada masa-masa sebelumnya, para calon itu ditentukan pada hari H konferensi. Siapa yang diusulkan oleh anggota, diusulkan, langsung dipilih,” jelasnya.
Setelah pendaftaran, seluruh berkas dan persyaratan bakal calon akan diverifikasi. Mereka selanjutnya harus memperoleh persetujuan PWI Pusat sebelum ditetapkan sebagai calon yang berhak mengikuti pemilihan.
Persyaratan dukungan anggota juga menjadi bagian penting dalam mekanisme baru tersebut. Setiap bakal calon diwajibkan mengumpulkan dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Iranda menyebut, berdasarkan daftar sementara yang telah ditetapkan, jumlah minimal dukungan yang harus dikantongi bakal calon mencapai 32 surat dukungan dari anggota biasa PWI.
“Setiap calon untuk maju sebagai bakal calon saja dia harus dapat mengumpulkan 10 persen surat dukungan dari DPT. Jadi 10 persen dari PWI yang sementara, DPS kita tetapkan angka 32. Jadi 32 surat dukungan dari anggota PWI anggota biasa,” ujarnya.
Selain persyaratan dukungan, tata cara pemungutan suara juga mengalami perubahan. Peserta konferensi nantinya tidak lagi menuliskan nama kandidat pada surat suara, melainkan mencoblos tanda gambar calon yang telah ditetapkan.
“Kalau pada proses sebelumnya kita menulis nama calon siapa yang kita pilih. Untuk kali ini kita mencoblos tanda gambar dari calon yang sudah ditetapkan tersebut. Itu dua mekanisme yang mendasar yang sangat berbeda,” katanya.






