BPKP RI Diminta Uji Forensik Tender Aceh Selatan 2025, Alamp Aksi Soroti Dugaan Monopoli

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang • DOK/ FOTO IST.

“Karena itu kami desak BPKP lakukan audit digital dan uji forensik. Telusuri metadata dokumen, alamat IP pengunggah, pola kesamaan dokumen, hingga kemungkinan penggunaan perangkat sama oleh beberapa peserta,” kata Mahmud.

Menurutnya, audit biasa tidak cukup membongkar persekongkolan modern yang dilakukan lewat rekayasa dokumen dan sistem elektronik. “Kalau dibiarkan, tender hanya jadi formalitas untuk melegitimasi pemenang yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Secara regulasi, praktik itu berpotensi melanggar Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang mewajibkan proses kompetitif, transparan, dan bebas konflik kepentingan. Pasal 7 melarang kolusi dan persekongkolan. Dugaan pengaturan pemenang juga dapat masuk Pasal 22 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika ada intervensi pejabat, berpotensi melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 3 UU Tipikor.

Mahmud menilai penguasaan proyek oleh segelintir perusahaan sering jadi indikator awal kartel proyek atau “company lending” di daerah. Ia berharap BPKP segera turun untuk menjaga integritas anggaran daerah. []

 

Pos terkait