BPKP RI Diminta Uji Forensik Tender Aceh Selatan 2025, Alamp Aksi Soroti Dugaan Monopoli

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang • DOK/ FOTO IST.

BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW Alamp Aksi) Aceh mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI melakukan uji forensik terhadap seluruh proses tender pengadaan barang dan jasa Pemkab Aceh Selatan TA 2025. Desakan muncul setelah ditemukan pola distribusi paket yang dinilai tidak wajar di LPSE Aceh Selatan.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menilai konsentrasi proyek pada sejumlah perusahaan sudah mengarah pada indikasi persekongkolan tender yang sistematis.

“Ketika satu perusahaan menguasai belasan paket dengan jadwal beririsan, patut diduga ada pengaturan di belakang layar,” kata Mahmud, Sabtu 30/5/2026.

Berdasarkan data LPSE, beberapa perusahaan mendapat paket dalam jumlah besar. CV Segi Tiga Perdana 16 paket, CV Maula Karya 12 paket, CV Gilan Prima 12 paket, CV Bunda Pratama 10 paket, CV Samadua Berkarya 8 paket, dan CV Wendi Pratama 8 paket. Paket tersebar di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan.

Mahmud meminta BPKP menguji kemampuan riil perusahaan melaksanakan pekerjaan simultan sesuai ketentuan Sisa Kemampuan Paket dan kapasitas teknis. “Kalau perusahaan kecil menang terus dan waktunya bertabrakan, publik berhak curiga apakah benar dikerjakan sendiri atau hanya pinjam nama,” ujarnya.

Ia menduga ada praktik “rental perusahaan” dan intervensi pihak tertentu yang mengendalikan tender. Alamp Aksi juga menyoroti kemungkinan dokumen penawaran disiapkan atau diunggah oleh pihak internal yang punya akses ke sistem pengadaan.

Pos terkait