Kejagung Didesak Usut Dugaan Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang • DOK/ FOTO IST.

Isu serupa disebut muncul lagi di TA 2026. Beredar informasi dugaan pungutan Rp30 juta sampai Rp50 juta per sekolah penerima revitalisasi. Dengan 42 sekolah penerima di Aceh Selatan tahun ini, potensi pungli ditaksir mencapai Rp1,26 miliar hingga Rp2,1 miliar.

Secara hukum, pungutan di luar ketentuan resmi dalam proyek pemerintah dapat dikategorikan tindak pidana korupsi jika memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang, pemerasan jabatan, gratifikasi, atau persekongkolan yang merugikan keuangan negara. Praktik monopoli perencanaan juga berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa.

Mahmud meminta Kejagung membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan permainan anggaran revitalisasi sekolah di daerah. “Kita berharap Kejagung tindak tegas permainan nakal dalam anggaran revitalisasi ini, agar marwah Adhyaksa tetap terjaga,” pungkasnya. []

 

Pos terkait