BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW Alamp Aksi) Aceh mendesak Kejaksaan Agung RI turun langsung mengawasi dan mengusut dugaan pungutan liar serta monopoli anggaran program revitalisasi sekolah di Kabupaten Aceh Selatan.
Desakan muncul seiring beredarnya isu pungutan hingga 15% dari anggaran revitalisasi tahun sebelumnya, serta dugaan monopoli perencanaan yang melibatkan pihak dekat lingkar kekuasaan daerah. Program revitalisasi sendiri sudah berjalan sejak TA 2025.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menilai Kejagung memiliki legitimasi kuat untuk bertindak karena ada nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Kementerian Pendidikan terkait pengamanan program strategis nasional bidang pendidikan.
“Jika isu itu benar, Kejagung tidak boleh membiarkan. Jangan sampai program strategis Presiden Prabowo ternodai oleh pihak-pihak tertentu,” kata Mahmud, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, dugaan penyimpangan tidak hanya berupa pungli terhadap sekolah penerima, tetapi juga pengondisian proyek dan monopoli perencanaan. Di tengah lemahnya transparansi pengadaan jasa konsultan, beredar informasi adanya “fee” hingga 50% dari nilai anggaran perencanaan. Pengurusan kegiatan disebut dilakukan melalui “satu pintu” yang dikaitkan dengan pihak tertentu dekat penguasa daerah.
Mahmud menyebut praktik itu berpotensi melanggar hukum administrasi dan pidana korupsi, serta mengancam mutu pendidikan. “Jika sejak awal dibebani fee dan pungli, yang dikorbankan akhirnya kualitas bangunan dan hak siswa mendapat fasilitas layak,” ujarnya.






