BANDA ACEH– Komisi IV DPRK Banda Aceh menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh di Ruang Rapat Badan Anggaran, Lantai III DPRK Banda Aceh, Selasa (05/05/2026).
Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu day care di Banda Aceh, serta temuan adanya puluhan tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa izin resmi.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Aulia Afridzal, Sekretaris dan Anggota Komisi IV Hj. Efiaty Z dan M. Iqbal. Dari pihak Pemko Banda Aceh hadir Asisten I Setda Kota yang diwakili oleh Yusnardi, Kepala Disdikbud Sulaiman Bakri, serta Plt. Kadis P3AP2KB Tiara Sutari bersama jajaran.
Data dari Disdikbud menunjukkan, dari 43 day care yang ada di Banda Aceh, hanya 9 day care yang memiliki izin operasional, sementara puluhan lainnya masih beroperasi secara ilegal. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait keselamatan dan perlindungan anak-anak.
Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar meminta Pemko Banda Aceh melalui dinas terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap day care yang ada di Banda Aceh, baik berizin maupun tidak, untuk memastikan standar keamanan dan kelayakan.
“Kita tidak akan mentolerir adanya celah pengawasan yang membahayakan anak-anak. Semua day care wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar perlindungan. Komisi IV DPRK akan terus mengawal agar kejadian kekerasan terhadap anak tidak kembali terulang.” tegas Farid.






