Terdakwa Narkotika 201 Kg Tak Layak Dihukum Mati, Pengacara: Mereka Hanya Kurir yang Sedang Terpuruk Ekonomi

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat ataupun bersekongkol untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[]

Pos terkait