BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KP) Banda Aceh, Nursyam SH, MHum, mengambil sumpah 20 orang Advokat yang berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi, Selasa (23/12/2025).
Dalam prosesi pengambilan sumpah yang dihadiri Hakim Tinggi Dr Taqwaddin, Panitera, Panitera Muda serta Ketua Peradi dan Ketua KAI serta para undangan, KPT mengingatkan semua Advokat baru, bahwa sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara Pancasila dan UUD 1945, serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.
“Manusia hanya dapat menilai dari kata-kata dan perbuatan, tapi Tuhan mengetahui yang tampak dan tersembunyi dalam diri. Tuhan tahu apa yang diucapkan dan apa yang tersimpan dalam hati,” tuturnya.
Ketua Pengadilan Tinggi juga meminta agar para Advokat harus progresif. Advokat tidak hanya mewakili manusia atau korporasi, tapi juga bisa mewakili alam dan lingkungan dalam kasus tertentu.
“Pohon-pohon besar yang menghantam desa dan merenggut nyawa di Aceh dan Sumatera saat banjir akhir November 2025 lalu, sebenarnya sudah ‘berteriak’ minta jangan ditebang. Tapi, kolaborasi korporasi dan oknum penguasa malah membabatnya secara massif, hingga hutan gundul dan kehilangan fungsi. Jadilah Advokat yang progresif, wakili alam, kayu-kayu itu, dan masyarakat korban!” pungkas KPT yang telah lebih 30 tahun menjadi Hakim. []






