BATAM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil mengamankan buronan kasus perdagangan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Buronan bernama Hasril Azwar Hasibuan ditangkap di Perumahan Permata Indah, Sandai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Hasril Azwar Hasibuan terbukti membawa 20 warga negara asing (pengungsi Rohingya) keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe dengan imbalan Rp4.700.000.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 32 K/Pid.Sus/2024, Hasril Azwar Hasibuan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp120.000.000. Karena tidak diketahui keberadaannya, ia ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Setelah dilakukan pelacakan intensif, Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejati Kepri berhasil menangkap Hasril Azwar Hasibuan di Batam. Ia kemudian diserahkan ke Kejari Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan.
Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Mukhzan. []






