BANDA ACEH – Kadisdikbud Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri SPd, MPd, menyatakan bahwa situs Makam Tuan Dipakeh, di Kawasan Gampong Punge Blang Cut, tidak termasuk dalam kewenangan Disdikbud Kota Banda Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan saat media ini menanyakan terkait situs cagar budaya di Kota Banda Aceh, di ruang kerjanya pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Sulaiman, situs makam Tuan Dipakeh tidak termasuk dalam kewenangan Disdikbud Kota Banda Aceh. Sebelumnya, makam tersebut dikelola oleh Disbudpar Kota Banda Aceh. Namun, sejak perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada 2016, kewenangan cagar budaya dialihkan ke Disdikbud, sebagaimana disampaikan Kadispar Kota Banda Aceh, Said Fauzan S.STP, MA.
Kadisdikbud Kota Banda Aceh membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa ada 58 cagar budaya dibawah kewenangan Kota Banda Aceh. Namun dia tidak merinci cagar budaya mana saja yang dikelola, sembari menujukan file/ data di handphone miliknya.
Selanjutnya ketika diminta dikirimkan melalui WA dia mengatakan bahwa data tersebut tidak bisa dikirimkan karena melalui file tertentu. Dia hanya meminta media ini untuk mencatat atau memotretnya melalui hp.
“Data ini tidak bisa dikirimkan lewat WA karena melalui file tertentu,” ujarnya.
Selanjutnya, saat pengambilan data melalui kamera HP, tiba-tiba ada panggilan masuk sehingga proses pengambilan data terhenti. Akibatnya, hanya sebagian data yang sempat terekam dan tersimpan di kamera HP media.

Sulaiman, melanjutkan bahwa makam Tuan Dipakeh adalah kewenangan provinsi. Ia tetap bersikeras bahwa makam Tuan Dipakeh adalah kewenangan provinsi. Dia meminta media ini untuk menanyakan langsung kepada Juru pelihara (Juper)
“Saya sudah mengatakan bahwa makam Tuan Dipakeh adalah kewenangan provinsi,” ucapnya menegaskan.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa dari 58 cagar budaya yang ada di Banda Aceh, dia mengatakan bahwa semuanya itu sudah ada juru pelihara.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa pengakuan suatu objek sebagai cagar budaya didasarkan pada hasil verifikasi dan penilaian kelayakan, seperti nilai histori atau sejarahnya, sehingga objek tersebut dapat ditetapkan sebagai situs sejarah. Proses ini memastikan bahwa cagar budaya yang diakui memiliki signifikansi dan nilai penting yang layak untuk dilestarikan.
Setelah ditetapkan sebagai situs sejarah, setiap situs akan ditempatkan satu orang juru pelihara untuk merawatnya. Penjaga situs tersebut bertanggung jawab atas kebersihan, pemugaran, dan tugas-tugas lain terkait pemeliharaan situs.
Lanjut Sulaiman Bakri, masih banyak cagar budaya yang belum diverifikasi. Diharapkan dengan penambahan anggaran di masa depan, bisa menambah situs cagar budaya yang belum terakomodir.
Sulaiman menambahkan bahwa 58 situs cagar budaya tersebut sudah memiliki rutinitas pemeliharaan dengan adanya juru pelihara. “Jika ada situs yang tidak dirawat, hal tersebut bisa ditanyakan langsung kepada juru pelihara situs terkait,” tutup Sulaiman.
Sementara itu, juru pelihara Makam Tuan Dipake di Gampong Punge Blang Cut, menyatakan bahwa makam tersebut berada di bawah kewenangan Disdikbud Kota Banda Aceh.
“Sebelumnya, makam ini dikelola oleh Disbudpar Kota Banda Aceh,” kata juru pelihara makam Tuan Dipakeh yang telah merawat makam tersebut selama belasan tahun. []






