Bunuh Selingkuhan Isteri, Amiruddin Divonis 9 Tahun Penjara

Ilustrasi /Ist

Amiruddin mengaku tega menghabisi nyawa laki laki yang telah berselingkuh dengan isterinya.

Pembunuhan terjadi pada Kamis tanggal 12 November 2020 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di depan Bank BRI Lambaro tepatnya di Desa Lambaro Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho, karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Khaidir.[]

Pos terkait