BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia merekomendasikan agar Inspektur Kota Banda Aceh melakukan verifikasi menyeluruh atas pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp2,68 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan Nomor 2.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025.
Dalam audit yang dilakukan BPK, melansir Mediananggroe, menemukan beberapa kelemahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja BBM oleh Pemerintah Kota Banda Aceh selama Tahun Anggaran 2024. Di antaranya adalah:
– Belanja BBM tidak didukung bukti lengkap, dengan pembayaran senilai Rp49,72 juta tidak disertai bukti pembelian BBM yang lengkap.
– Realisasi pemberian BBM melebihi ketentuan sebesar Rp691,89 juta, akibat tidak tertibnya mekanisme pemberian panjar kepada pelaksana BBM.
– Struk pembelian BBM senilai Rp2,68 miliar diduga tidak otentik, karena tidak pernah diterbitkan oleh SPBU yang dikonfirmasi oleh tim BPK.
BPK menilai bahwa lemahnya pengawasan, verifikasi, dan ketidaktegasan pelaksanaan aturan menjadi penyebab utama kelemahan pengelolaan BBM ini. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Banda Aceh segera menetapkan petunjuk teknis pengelolaan BBM, serta meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
DLHK3 Banda Aceh telah menyatakan sepakat dengan hasil temuan BPK dan akan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi.
Sementara itu Walikota Banda Aceh Illiza Sa’duddin Djamal, ketika ditanya terkait hal tersebut, melalui pesan singkat WhatshApp, nomor 081269xxxxx, Minggu (22/6/2025) malam, hingga berita ini diturunkan belum juga menanggapi apapun meski sudah dua centang.
Publik menanti langkah konkret dari Wali Kota Banda Aceh dalam menindaklanjuti temuan ini demi menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. []
Sumber: mediananggroe






