BANDA ACEH – Ketua Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh, Dr Taqwaddin Husin, mengharapkan kearifan Presiden Prabowo untuk menyelesaikan masalah 4 pulau yang selama ini menjadi bagian dari Aceh Singkil, tetapi kini menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Persoalan ini muncul akibat Keputusan Mendagri Tito Karnavian Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dr Taqwaddin menyatakan bahwa kebijakan ini melanggar Pasal 8 ayat (3) UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan mengingkari MoU Helsinki.
“ICMI Aceh sangat mengharapkan kearifan Bapak Presiden untuk segera mengambil kebijakan mengembalikan pulau-pulau tersebut dan mengevaluasi Kemendagri,” kata Dr. Taqwaddin.
“Kami yakin Bapak Presiden dapat memahami suasana batin orang-orang Aceh saat ini dan tidak ingin suasana damai yang telah terjalin selama 20 tahun ini menjadi riuh gara-gara kebijakan Kemendagri ini.”
Dr Taqwaddin juga menyatakan bahwa persoalan ini berpotensi memicu munculnya luka baru di atas luka lama yang belum benar-benar sembuh dan dapat mengganggu keutuhan NKRI.
Oleh karena itu, ICMI Aceh sangat mengharapkan Presiden Prabowo untuk segera mengembalikan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Provinsi Aceh. []






