BANDA ACEH- Presiden Mahasiswa Universitas Iskandar Muda (UNIDA), Abdul Aziz, menyatakan keprihatinan mendalam atas pengesahan empat pulau di wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, yang selama ini menjadi bagian dari Provinsi Aceh, kini secara resmi masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara, Senin (26/5/2025).
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pulau-pulau ini memiliki nilai strategis dan kultural yang tinggi bagi masyarakat Aceh Singkil, selain menjadi tempat bersejarah yang telah dibangun berbagai fasilitas oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, seperti monumen, tugu, pondok, mushala, dan dermaga.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 yang mengalihkan wilayah administrasi keempat pulau tersebut ke Sumatera Utara merupakan sebuah langkah yang sangat mengecewakan dan perlu menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat Aceh, khususnya generasi muda dan akademisi.
Kami mendukung penuh upaya Pemerintah Aceh dan DPRK Aceh Singkil yang terus berjuang untuk merebut kembali keempat pulau tersebut dengan mengajukan bukti-bukti historis dan administratif yang kuat, termasuk surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tahun 1965 dan bukti fisik yang menunjukkan penguasaan Aceh secara de facto atas pulau-pulau itu.
Sebagai mahasiswa dan generasi penerus, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu padu mendukung perjuangan ini. Kami juga mengajak Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan seluruh pihak terkait untuk terus melakukan lobi dan diplomasi yang intensif agar keputusan tersebut dapat direvisi dan kedaulatan Aceh atas keempat pulau ini dapat dikembalikan.






