Pengadilan Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang BRA, Agenda Pembacaan Tuntutan Jaksa, Ini Dia

FOTO IST.

BANDA ACEH, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, telah dilaksanakan persidangan terhadap kasus Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumat (21/2/ 2025) sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Kusumah Atmadja.

Para terdakwa di dakwa dengan dakwaan subsidiaritas Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan pemeriksaan saksi saksi, ahli, keterangan terdakwa dan bukti surat yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan, Penuntut Umum berpendapat terhadap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam amar tuntutan jaksa penuntut umum sebagai berikut :

1. Terdakwa I Suhendri, A.Md Bin (alm) Gazali Usman Pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan Denda sebesar Rp750.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan Uang pengganti sebesar Rp9.256.877.984 dengan ketentuan, Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

2. Terdakwa II Zulfikar Bin (alm) M. Ali Pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan Denda sebesar Rp750.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar Rp1.665.807.362 dengan ketentuan, Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun 9 bulan.

3. Terdakwa III Zamzami Bin (alm) Nurdin Pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan Denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan Uang pengganti sebesar Rp3.714.866.912, dengan ketentuan, Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 9 bulan.

4. Terdakwa IV Muhammad, S.P Bin Abdullah Pidana penjara selama 9 tahun  Denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan Uang pengganti sebesar Rp250.000.000, dengan ketentuan, Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

5. Terdakwa V Mahdi, S.Pd., M.Pd Bin Alm Abdul Hamid Pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan Denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan Uang pengganti sebesar Rp250.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

6. Terdakwa VI Hamdani Bin Safaruddin Pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan Denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan Uang pengganti sebesar Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Persidangan juga dikawal oleh pengawal tahanan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta anggota Kepolisian Resor Banda Aceh.

Para terdakwa turut didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung dengan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 15.38 WIB.

Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan, pada Jumat, 28 Februari 2025 dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa. ***

Pos terkait