“Menurut hemat kami, tindakan yang dilakukan oleh camat ini merupakan bentuk maladministrasi dan melanggar hukum,” ujar Yulfan.
Ia juga menjelaskan bentuk maladministrasi yang dilakukan Syamsir Alam, Camat Leupung adalah penundaan berlarut, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat.
“Seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau mengulur waktu sehingga proses administrasi tersebut tidak tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada kepastian.
Apakah boleh Camat Leupung menahan Gaji seluruh Aparatur Gampong?, dasar aturannya apa?, berdasarkan hasil Inspektorat Aceh Besar tidak ada masalah terkait penggunaan anggaran Gampong selama kepemimpinan Pak Junaidi,” pungkasnya.
“Kami telah melaporkan tindakan maladministrasi Camat Leupung ini ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, untuk dapat ditelusuri dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan ini kami lakukan mengingat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum memberikan kebijakan dan tindakan apapun, padahal kami telah meminta perhatian khusus Pj Bupati Aceh Besar terkait tindakan Camat Leupung, namun sangat disayangkan belum ada tindakan apapun, pembiaran ini harusnya tidak boleh dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, ini akan menjadi preseden buruk untuk pelaksanaan pemerintahan,” tutup Yulfan. **






