Keuchik Gampong Layeun Laporkan Camat  Leupung ke Ombudsman RI

FOTO: Ist.

Ia juga mengkhawatirkan bahwa jika Camat Leupung masih bersikap tidak profesional, APBG Gampong Layeun tahun 2025 yang bernilai sekitar Rp 1 miliar berpotensi tidak ditandatangani juga. “Dan ini akan berdampak panjang karena berakibat pada pembangunan Gampong Layeun dan kesejahteraan masyarakat Layeun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Keuchik Gampong Layeun, Junaidi menyampaikan bahwa  Camat Leupung terlalu jauh masuk dalam persoalan Gampong. Menurutnya, hal itu tidak lagi tupoksi beliau tentang pengawasan dan pembinaan. Camat mempersoalkan soal pergantian Ketua Tuha Peut Gampong Layeun.

Junaidi menyebut, ada penafsiran aturan yang berbeda antara aparatur gampong dengan Pak Camat terkait Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong.

Pertanyaan, kata Junaidi terhadap perbedaan penafsiran itu apakah boleh Camat Tahan Gaji Aparatur Gampong dan menghambat APBG-P Tahun 2024? tanya Junaidi, Keuchik Gampong Layeun.

Kuasa Hukum Keuchik Gampong Layeun, Yulfan, SH MH, dalam hal ini menegaskan bahwa Camat Syamsir Alam seharusnya menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan pada Pasal 10 poin g disebutkan bahwa camat bertugas membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Pengawasan dilakukan dengan tolak ukur yang jelas, tidak bisa soal-soal pribadi masuk dalam ranah pengawasan. Fungsi pembinaan dan pengawasannya, yakni dalam hal pengawasan pembangunan, Anggaran Dana Gampong (ADG) dan Dana Desa (DD), Semua dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa, namun tetap ada pengawasan dari pemerintahan kecamatan. Hubungan antara Camat dan Keuchik bersifat koordinatif dan fasilitatif.

Pos terkait