ACEH BESAR – Keuchik Gampong Layeun, Junaidi melalui Kuasa Hukumnya melaporkan Camat Leupung, Syamsir Alam, ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh atas dugaan maladministrasi.
Camat Leupung, Syamsir Alam, diduga tidak menandatangani dokumen yang diperlukan untuk pencairan Anggaran Dana Gampong (ADG) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Perubahan 2024.
Untuk diketahui, pengajuan telah dilakukan oleh Pemerintah Gampong Layeun sejak Juni 2024, pengajuan ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Keuchik Gampong Layeun, Junaidi, mengungkapkan bahwa tindakan maladministrasi yang dilakukan Camat Leupung menyebabkan program pemerintah gampong tidak berjalan optimal. Selain itu, keterlambatan pencairan anggaran berdampak pada terganggunya pembayaran penghasilan tetap (SILTAP) aparatur gampong.
Tanpa dokumen verifikasi ADG, aparatur Gampong Layeun tidak menerima SILTAP selama enam bulan, terhitung sejak Juli hingga Desember 2024, dengan total sekitar Rp. 107.706.360.
Selain itu, APBG Perubahan berkisar 80 juta rupiah yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan tahun 2024 bagi sekitar 960 jiwa masyarakat Layeun juga terhambat.
“Saya sebagai Keuchik telah meminta alasan secara tertulis terhadap penolakan tersebut, atau poin perbaikan terhadap pengajuan kami, jika benar ada kekeliruan namun sampai saat ini Pak Camat tidak memberikan surat apa pun,” ujar Junaidi kepada awak media, Jumat (31/1/2024).
Junaidi menambahkan, berdasarkan konfirmasi dengan Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar, SILTAP aparatur gampong untuk tahun anggaran 2024 tidak dapat dicairkan lagi karena anggaran 2024 telah tutup buku.






