Bank Aceh meyakini bahwa kesinambungan usaha tidak hanya diperoleh melalui pencapaian target finansial semata, tetapi juga sangat ditunjang oleh investasi non-finansial yang dibangun melalui kontribusi perusahaan pada pengembangan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penyaluran CSR.
Meskipun program CSR/tanggung jawab sosial ini lebih diwajibkan kepada perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau yang berkaitan dengan sumber daya alam sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. **






