Kejati Aceh Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pekerjaan Jalan di Pidie

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH • Foto Ist.

Dan Peraturan-peraturan terkait lainnya, bahwa Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang pada intinya menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti.

Selanjutnya, pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Kronologis singkat

Pemerintah Kabupaten Pidie pada tahun 2022 mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) penugasan kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala / Rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Leuen Tanjong – Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie (DAK 2022) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Pidie, bersumber dari APBD Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp.6.021.000.000,00;

Perencanaan dilakukan oleh Konsultan Perencana CV. Zefa Engginering Consultant, pada saat tender untuk kegiatan Pekerjaan yang menjadi pemenang tender/pelaksana kegiatan adalah CV RAJAWALI CITRA UTAMA, berdasarkan Kontrak Nomor : 620/579/SP/PUPR-BM/2022 dengan masa kerja 150 hari mulai tanggal 14 April 2022 sampai dengan 10 September 2022, dengan nilai kontrak Rp5.960.000.000.00, untuk pekerjaan jalan sepanjang 2.550 meter, dan yang menjadi Konsultan Pengawas adalah CV. Beinjohn Consultant; Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan tersebut ada dilakukan Addendum Kontrak sebanyak 2 (dua) kali;

Terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie, sebanyak 4 (empat) tahap sampai dengan selesai pekerjaan 100% pada tanggal 05 September 2022 ke rekening Bank Aceh Syariah atas nama Direktur CV. Rajawali Citra Utama;

Pos terkait