Ia juga merincikan daftar penanganan kasus laka lantas menonjol yang sudah menerapkan metode TAA, yaitu; laka lantas di wilkum Polres Pidie pada 31 Desember 2022, antara Ranmor R10 truk CPO kontra Mopen Honda Jazz yang menyebabkan 7 MD dan 1 LB dengan kerugian materil sebanyak Rp110 juta; laka lantas di wilkum Polresta Banda Aceh pada 25 April 2024, laka tunggal Mobar dump truk terperosok ke dalam jurang yang menyebabkan 5 MD, 1 LB, 37 LR, serta kerugian materil sebanyak Rp110 juta.
Kemudian laka lantas di wilkum Polres Aceh Jaya pada 8 Mei 2023, antara Mopen presgio kontra Mopen Rush yang menyebabkan 6 MD, 7 LB dengan kerugian materil sebanyak Rp40 juta; laka lantas di wilkum Polres Aceh Timur pada 26 April 2023, antara Mopen R4 Mitsubishi kontra Mopen R4 Fortuner yang menyebabkan 5 MD, 2 LB, 12 LR dengan kerugian materil sebanyak Rp100 juta; serta laka lantas di wilkum Polres Aceh Besar pada 26 April 2023, antara Mopen R4 Honda kontra Mobar yang menyebabkan 3 MD, 4 LR, rugi materil Rp100 juta.
“Dengan penerapan metode TAA, diharapkan proses penyelidikan laka lantas dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan akurat. Sehingga dapat mendukung proses penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan,” demikian, harap Iqbal. **






