Banda Aceh Kini Punya Qanun Pencegahan Narkoba

Dok Ist

APJN.NET-BANDA ACEH– Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) menjadi qanun. Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, Jumat (14/04/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dan didampingi Wakil Ketua I dan II, Usman dan Isnaini Husda. Rapat paripurna ini juga dihadiri Wali Kota dan Sekda Banda Aceh, Bakri Siddiq dan Sekda Amiruddin, serta undangan lainnya.

Farid Nyak Umar mengatakan, pengesahan Raqan tentang P4GNPN menjadi qanun sangat penting untuk memerangi narkoba di Kota Banda Aceh karena kehadirannya akan menghancurkan setiap sendi kehidupan, merusak mental dan moral generasi muda.

Penyalahgunaan narkoba akan berdampak pada meningkatnya tindakan kriminalitas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga, karena adanya pencurian, perampokan, aksi begal dan sebagainya yang umumnya dilakukan oleh para pencandu narkoba yang butuh uang untuk membeli narkoba.

Lebih luas lagi dapat menyebabkan anjloknya perekonomian masyarakat, rusaknya nilai-nilai sosial dan budaya, dan pada gilirannya kelak akan menghancurkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Farid mengatakan, upaya pencegahan adalah upaya awal yang wajib dilakukan sebagai langkah prenventif karena mencegah tentu lebih baik daripada mengobati. Pencegahan dilakukan dengan mengoptimalkan sosialisasi bahaya narkoba terhadap pelajar dan generasi muda serta segenap lapisan masyarakat.

Pos terkait