Bahkan, lanjut Pawang Din Jeunib, sekarang ini kartu KUSUKA telah menjadi syarat mutlak bagi calon penerima bantuan pemerintah yang disalurkan melalui KKP, tentunya hal itu harus menjadi perhatian panglima laot Aceh.
Selain, menjadi identitas pelaku usaha kelautan dan perikanan, Kartu KUSUKA juga berfungsi sebagai basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Pawang Badruddin juga berharap agar program prioritas penguatan hukum adat juga harus diperhatikan agar konflik antar nelayan dapat diselesaikan secara adat dan tidak akan mewariskan dendam sesama nelayan.
“Kita minta Panglima Laot Aceh harus bersinergi dan membangun kerja sama dengan seluruh pengurus panglima laot Aceh. Jangan one man show, kita harus ingat bahwa mewujudkan kesejahtraan nelayan Aceh 100% harus menjadi misi dan cita cita bersama,”tegasnya lagi. [ril]






