“Kami mintakan agar dilakukan fungsionalisasi terhadap aset-aset pariwisata yang telah dibangun, tetapi kondisinya terbengkalai,” katanya.
Dalam kesempatan itu pihaknya juga berharap adanya kerja sama dengan instansi terkait lainnya dalam menertibkan kawasan wisata Ulee Lheue, khususnya sepanjang jalur tembus ke Gampong Jawa yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran syariat Islam.
“Kami meminta Wali Kota agar Dinas Syariat Islam dapat bersinergi dengan Satpol PP & Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh untuk terus mengawasi dan menertibkan warga/masyarakat Kota Banda Aceh dari pelanggaran-pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh, khususnya yang kerap terjadidi Pantai Ulee Lheue,” tutur Abdul Rafur. [red]






