Kejari Nagan Raya Lakukan Sosialisasi Hukum Penggunaan Dana Desa 

Photo Bersama usai kegiatan Sosialisasi Hukum Penggunaan Dana Desa Wilayah Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan di Aula kantor kecamatan setempat ,Jumat (09/09/2022).[Dok Ist]

Ia menekankan, agar dalam melaksanakan kegiatan sebaik baiknya, agar tidak ada penyimpangan.

“Dalam menjalankan pemerintahan desa tentunya tergantung niat, jika niat baik hasil akan baik, jika niat negatif tentu hasilnya akan buruk,” kata Kajari Muib.

Ia juga menyapukan, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan desa, karena itu gunakan kewenangan itu diharapkan pengelolaan dilakukan dengan baik.

Tentunya, Jika terjadi penyimpangan dana Desa, penyimpangan keuangan negara tentu ini salah. Karena itu dirinya berharap, hal yang tidak dinginkan tidak harus terjadi di dalam desa.

“Korupsi terjadi karena adanya permufakatan jahat, umumnya tidak sendiri, dua orang atau lebih,” ungkapnya. [Ainon]

Pos terkait