APJN.NET- NAGAN RAYA– Di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya,
Sebanyak 40 kepala desa dan Tuha Peut se-Darul Makmur, kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, ikuti kegiatan Sosialisasi Hukum Penggunaan Dana Desa Wilayah Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan.
Kegiatan tersebut dilakukan di Aula kantor kecamatan setempat Jumat (09/09/2022).
Pada kegiatan tersebut, Camat Darul Makmur Tawaruddin mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut agar Aparatur Desa, unsur Desa termasuk Kepala Desa dapat melaksanakan pemerintahan desa yang baik dan transparan.
“Kegiatan dilakukan sebagai upaya pencegahan penyimpangan dana desa. Tentunya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dirinya berharap, dengan adanya kegiatan itu kedepan para kepala desa serta aparaturnya dapat meningkatkan sinergi Tuha Peut dan aparatur desa, dan budaya gotong royong.
“Sosialisasi Hukum ini agar dalam menjalankan mengelola dana desa menjadi lebih baik dan sesuai dengan tujuan yang akan dicapai,” terang Camat Darul Makmur.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Nagan Raya Muib SH MH, yang hadir pada kegiatan itu, mengatakan potensi Desa untuk maju sangat besar, namun masalah akan timbul ketika muncul asumsi untuk mengedepankan kepentingan pribadi.
Diakuinya pula, pihaknya selain menindak juga untuk mencegah. Proses akan dilakukan setelah ada laporan, dalam langkah itu akan diambil keterangan untuk menindak lanjutinya. Dasarnya tentunya sesuai dengan musrembang desa.
“Upaya kita adalah preventif atau pencegahan. Kami siap mendampingi terkait dana desa, berkonsultasi, diskusi atau bahkan berkeluh kesah,” ujarnya.






