Ketua DPRK Ajak Lintas Sektor Berantas Judi Online

APJN.NET- BANDA ACEH – Maraknya judi online menjadi ancaman serius bagi generasi Aceh, khususnya bagi warga Kota Banda Aceh. Apalagi, penggandrung judi online yang berbasis aplikasi itu tidak mengenal batas usia. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka ke depan akan bermunculan individu-individu yang apatis dan perilaku hidupnya bertentangan dengan norma-norma agama maupun sosial.

Kekhawatiran tersebut disampaikan oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, merespons keluhan warga kota atas fenomena maraknya judi online, khususnya yang bermain di ruang-ruang publik seperti warung kopi dan cafe, Senin (5/9/2022). Saat memimpin rapat paripurna DPRK pada Rabu (31/8/2022) lalu, Farid juga menyampaikan kekhawatiran serupa di hadapan Pj Wali Kota dan para pemangku kebijakan di Kota Banda Aceh.

Kekhawatiran tersebut menurut Farid sangat beralasan, mengingat para penjudi online ini tidak hanya kehilangan waktu produktif mereka saja, tetapi efek negatifnya bisa berdampak serius baik secara finansial, sosial, fisik, maupun psikologis. Misalnya, tak sedikit kasus pencurian yang terjadi karena pelakunya memerlukan modal untuk berjudi.

“Secara psikologis, seseorang yang telah kecanduan judi online ini akan kehilangan konsentrasi untuk melakukan aktivitas lain, seperti bekerja, menarik diri dari masyarakat, bahkan tidak peduli dengan apa yang terjadi di sekitarnya. Kita tentunya tidak ingin generasi Aceh di masa mendatang menjadi individu yang apatis,” ujar Farid, Senin (5/9/2022).

Oleh karena itu, Farid mengajak semua pihak bergerak bersama dan memberantas praktik judi online ini secara terintegrasi. Apalagi kata Farid, sebagai ibu kota dari provinsi yang menerapkan syariat Islam, Banda Aceh perlu menjadi contoh atau model kota yang produktif dan dinamis.

Pos terkait