Muhammad Nazar Menawarkan Jadwal Pilkada Serentak Aceh 2023 Bisa Jadi Strategi

Mantan Wagub Aceh Muhammad Nazar/ photo Ist

Berbeda dengan Nazar, Ketua DPRA M. Dahlan dan Ketua KIP Aceh Dr. Samsul Bahri, masih mengingingkan sisi legal formal dalam UU-PA itu dijalankan. Artinya jadwal Pilkada Aceh harus dijalankan pada tahun 2022. Keduanya juga nampak menerjemahkan pasal-pasal terkait Pilkada dalam UU-PA berlaku khsusus dan lex spesialis di Aceh.

Keduanya mengakui, hingga saat ini jadwal Pilkada itu masih dapat dianggap sebagai polimik. Tetapi KPU RI belum menyatakan menolak dan belum juga secara tegas menyetujui jadwal Pilkada Aceh 2022.
Kegiatan diskusi yang dimoderatori Dr. Muhammad Abu Bakar itu, juga menghadirkan peneliti muda LMC Muammar, SH, MH, CPrM. Ia ikut menyampaikan harapannya, agar jadwal Pilkada 2022 dapat menjadi kegelisahan Aceh jika jadwal itu harus dijalankan.[&]

Pos terkait