Muhammad Nazar Menawarkan Jadwal Pilkada Serentak Aceh 2023 Bisa Jadi Strategi

Mantan Wagub Aceh Muhammad Nazar/ photo Ist

Dengan demikian, ia menyimpulkan dan sesuai dengan kronologi pergumulan serta negosiasi yang begitu alot sewaktu pembahasan RUU-PA hingga menjadi UU-PA di tahun 2006 itu, urusan jadwal dan penyelenggaraan Pilkada di Aceh memungkinkan dapat berubah jika ada kepentingan tertentu secara politik yang lebih strategis terjadi di tingkat nasional.
Juga jika terjadi di Aceh seperti tahun 2012. Tidak semata-mata sekedar telaahan redaksi dan konten undang-undang, apalagi klausul-klausul terkait dengan hal itu bukan suatu kekhususan yang utuh. Maka Pilkada di Aceh sendiri yang dilaksanakan dengan menggunakan UU-PA di tahun 2012 sempat bergeser juga, lumayan lama.

“Usulan Pilkada Aceh 2022 yang dibuat KIP dan jadwal Pilkada nasional serentak 2024 yang diinginkan pemerintah melalui KPU RI, keduanya memiliki kepentingan masing-masing. Partai-partai nasional ikut memainkan peranan serius di dalam kedua jadwal itu. Khusus jadwal Pilkada Aceh 2022 KIP tidak salah, itu memang rotasi jadwal perlima tahun yang harus diusulkan. Tetapi jadwal itu juga bisa dikendarai atau disusupi dengan mudah serta halus tanpa terasa oleh beberapa partai politik yang khawatir kalah total secara nasional jika harus mengikuti Pilkada serentak 2024,” ungkap Nazar.

Karena itu, menurut tokoh politik Aceh yang dikenal menguasai banyak disiplin ilmu itu, terkait jadwal Pilkada Aceh tahun 2022 memungkinkan dapat berubah ke tahun 2024 seperti diinginkan pusat jika hanya sekedar bertahan dengan alasan seolah Pilkada Aceh itu suatu kekhususan sesuai UU-PA. Legal formal dan politik itu selalu berpadu, bahkan dalam keadaan tertentu menurutnya, kekuatan dinamika politik terkini sering mengesampingkan sisi yuridis yang telah tertulis.

Pos terkait