Menurut tokoh yang sering dipanggil wagub senior itu, ada pula di dalam UU-PA tersebut sejumlah pasal yang sebelumnya memang sudah dipraktikkan dalam sejumlah aturan perundang-undangan lain secara nasional.
Tetapi kemudian di dalam UU-PA ditambah sedikit embel-embel yang tidak terlalu substantif seperti sekedar perubahan nama dan beberapa komponen yang lain.
Menurutnya, ada juga yang telah duluan berlaku secara nasional tetapi tetap dimasukkan dalam UU-PA itu, karena penyelenggaraan pemerintahan yang diatur dengan suatu undang-undang itu harus bersifat utuh atau keseluruhan.
Bahkan tambahnya, ada sejumlah klausul atau pasal dalam UU-PA itu sewaktu ditetapkan dulu pada 2006 masih lebih progresif daripada undang-undang lain yang mengatur otonomi daerah, tetapi untuk saat ini justru jauh lebih mundur, seperti syarat usia kandidat gubernur wagub dan seterusnya.[&]






