Tokoh gerakan sipil Aceh yang langsung terlibat dalam perancangan RUU-PA versi GAM dan ikut diangkat bersama Faisal Putra, SH mewakili GAM beserta sejumlah anggota DPRD Aceh, pihak eksekutif pemerintah daerah Aceh serta sejumlah ahli dan praktisi hukum melalui SK Pj Gubernur Aceh saat pembahasan dan pengawalan RUU-PA pada 2006 itu, sempat mengisahkan kembali beberapa kronologi penting mulai dari pembahasan hingga pengesahan RUU-PA menjadi UU PA.
Ia menerangkan, dirinya bersama Faisal Putra, SH yang mengkoordinir tim pembahasan dan pengawalan RUU-PA versi GAM, pernah bersikukuh menginginkan sampai-sampai mengancam walkout ketika pembahasan di kementerian dalam negeri tahun 2006, agar kekhususan UU-PA itu diperlakukan secara keseluruhan, tidak hanya pada satuan-satuan khusus yang bersifat kesejarahan, adat istiadat, kebudayaan, syariat dan karakter pendidikan.
Dia menambahkan, beberapa hal itu ternyata tidak dapat dipenuhi dan akhirnya dengan waktu yang sempit dirinya dan tim diminta mundur selangkah oleh pimpinan GAM Malik Mahmud yang menunjuk mereka untuk bergabung dalam misi pembahasan dan pengawalan bersama tim pemerintahan pusat dan daerah,” paparnya dalam FGD online yang diikuti hampir seratusan partisipan.
“Selain di dalam UU-PA ada pasal-pasal yang bersifat khsusus karena kekhususan Aceh tersebut, juga ada yang berlaku khsusus di Aceh sebagai bahagian dari tindak lanjut MoU Helsinki atau strategi resolusi konflik seperti partai lokal, jalur independen, Wali Nangroë, pembagian hasil alam, pengelolaan bersama migas, dana otonomi khusus dan beberapa yang lain,” jelasnya.






