Muhammad Nazar : Tidak Semua Muatan UU-PA Itu Lex Spesialis

Mantan Wagub Aceh Muhammad Nazar/ photo Ist

 

“Tak semua isi dan klausul di dalam Undang-undang RI No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh itu bersifat khusus atau lex spesialis.

Banda Aceh – APJN.net | Jadwal Pilkada Aceh tahun 2022 yang diajukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beberapa waktu lalu, kini mulai mendapatkan kajian publik secara luas.

“Tak semua isi dan klausul di dalam Undang-undang RI No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh itu bersifat khusus atau lex spesialis.

Para pelaksana dan pemangku kepentingan terkait pelaksanaan setiap klausul dalam undang-undang tersebut harus jujur dan adil, tidak boleh manipulatif apalagi hipokrit dalam memahami hingga melaksanakannya.

Demikian paparkan H. Muhammad Nazar, mantan Wakil Gubernur (Wagub Aceh) sebagai salah satu pemateri inti dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan secara virtual by zoom oleh Lé Meuriya Centre (LMC) Reseacrh and Studies bekerjasama dengan Forum Kajian Mahasiswa Pasca Sarjana Aceh-Malang (FORKAMAPA), Sabtu, (20/03/ 2021).

Hamdan Budiman dari koranaceh.net yang ikut sebagai peserta FGD mencatat paparan Ketua Partai SIRA terkait undang-undang yang sering disingkat dengan UU-PA itu, menjelaskan muatan dan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut ada yang bersifat khusus karena kekhususan Aceh sejak masa lalu serta melekat terus menerus secara historis, adat istiadat dan kebudayaan, agama hingga karakter pendidikan yang masih bertahan.

“Sejumlah klausul terkait kekhususan dan wajib dilaksanakan oleh siapapun yang menjadi penyelenggara pemerintahan di Aceh. Sekaligus pemerintah pusat tidak boleh mengenyampingkan sama sekali meski klausul-klausul itu tak berlaku secara nasional”, tandas Ketua Presidium Sentral Informasi Referendum Aceh itu.

Pos terkait