Kabag hukum Pemko Banda Aceh, Muhsin, SH mengatakan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sangat membahayakan masyarakat di Kota Banda Aceh, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanganan secara sistematis dan terstruktur
“Kita sepakat dan mendukung qanun ini segera di selesaikan, kita berharap qanun ini menjadi role model untuk kabupaten kota lainnya,” tuturnya.
Sementara Kepala BNN Kota Banda Aceh, Hasnanda Putra menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRK dan dukungan Pemko Banda Aceh melahirkan qanun penting ini.
“Alhamdulillah, apresiasi untuk DPRK dalam hal ini Komisi I akan sangat penting dalam mendukung upaya menjadikan Kota Banda Aceh Bersih tanpa narkoba (Bersinar),” pungkas Hasnanda.[Adv]
Turut hadir dalam rapat tersebut, anggota komisi I Irwansyah, M Arifin, Tuanku Muhammad dan Syarifah Munira.






